SUBTANSI, SKALA, PERIODE DAN PENETAPAN RTRW NASIONAL, RTRW PROPINSI DAN RTRW KABUPATEN


1. Substansi RTRW Kabupaten, RTRW Propinsi dan RTRW Nasional
A. Substansi RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten disusun dengan kedalaman substansi yang sesuai dengan ketelitian atau skala petanya. Unit analisis yang digunakan di dalam RTRW Kabupaten adalah unit kecamatan sedangkan sistem jaringan prasarana digambarkan pada kedalaman sistem primer dan sekunder.
 

B. Substansi RTRW Propinsi
RTRW Propinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah propinsi yang berfokus pada keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota karena perkembangan suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah  lain di sekitarnya.

C. Substansi RTRW Nasional
RTRW Nasional adalah strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang yang memperhatikan keterkaitan antar pulau dan antar propinsi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Sebagai Perangkat Untuk Mengintegrasikan Pemanfaatan Ruang Darat, Ruang Laut dan Ruang Udara dalam Wadah NKRI:
a. Bahwa RTRWN merupakan landasan hukum dan acuan spasial bagi pemanfaatan ruang dan pengendaliannya, sehingga perlu percepatan proses legislasi RPP amandemennya.
b. Bahwa RTRWN merupakan acuan bagi terwujudnya sinergi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan, yaitu efisiensi ekonomi, keadilan social, dan kualitas lingkungan dalam penataan ruang nasional dan daerah.
c. Bahwa RTRWN mengakomodasikan kepentingan pertahanan negara yang penetapan pengaturan ruangnya ditetapkan dalam forum BKTRN.
d. Bahwa dalam penyusunan naskah RPP Amandemen  PP No. 47 Tahun 1997 tentang 

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional penting diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ruang udara dan ruang laut dalam RTRWN, merujuk pada ketentuan internasional, perjanjian multilateral, trilateral dan bilateral yang mana Pemerintah Indonesia menjadi pihak pada  perjanjian-perjanjian tersebut.
b. Pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah.
c. Aspek kelembagaan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam RTRWN dipertegas prosedur dan mekanismenya dengan melibatkan seluruh penyelenggara pemerintah (pusat, propinsi, dan kabupaten/kota).

2. Skala RTRW Kabupaten, RTRW Propinsi dan RTRW Nasional
A. Skala RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 : 100.000.

B. Skala RTRW Propinsi
RTRW Propinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250.000.

C. Skala RTRW Nasional
RTRW Nasional disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 1.000.000.

3. Periode RTRW Kabupaten, RTRW Propinsi dan RTRW Nasional
A.  Periode RTRW Kabupaten
RTRW Kabupaten disusun dengan jangka waktu perencanaan selama 10 tahun. 
RTRW Kabupaten disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di masa depan sesuai dengan jangka waktu perencanaannya. Penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan dengan berazaskan kaidah-kaidah perencanaan seperti keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian dan kesinambungan dalam lingkup kabupaten dan kaitannya dengan propinsi dan kabupaten sekitarnya. 

B.  Periode RTRW Propinsi
RTRW Propinsi disusun dengan jangka waktu perencanaan selama 15 tahun.

C. Periode RTRW Nasional
RTRW Nasional disusun dengan jangka waktu perencanaan selama 25 tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar