Ruang Lingkup Perencanaan Wilayah


1. Ruang Lingkup Substantif
Perencanaan Sosial (Social Planning)
Perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi kehidupan kemasyarakatan.
Produk : Perencanaan dan pengembangan pendidikan, kesehatan, kependudukan, keluarga berencana, kelembagaan, keagamaan, politik, dll.


Perencanaan Ekonomi (Economics Planning)
Perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada pengembangan perekonomian.
Produk : Rencana pengembangan produksi, peningkatan pendapatan per kapita, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sistem transportasi, rencana moneter, dll.

Perencanaan Fisik (Physical Planning)
Perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi kepada aspek fisik. Tujuannya untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pemanfaatan ruang dan sumber daya, yaitu sebagai upaya mewujudkan wadah dan struktur nyata dalam penjabaran kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Produk : Perencanaan tata ruang (Termasuk tata guna lahan). Perencanaan sarana dan prasarana fisik (Pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat).

Keterkaitan antar substantif
Perencanaan fisik berdasarkan substansi perencanaan sosial
Rencana tata ruang untuk fasilitas pendidikan, keagamaan, kesehatan, rencana pemukiman suku terasing, pemugaran struktur peninggalan sejarah, dll.
Perencanaan fisik berdasarkan substansi perencanaan ekonomi
Rencana tata ruang untuk pasar dan pusat perbelanjaan, jaringan lahan, hutan produksi, perwilayahan komoditas, kawasan andalan, dll.
Perencanaan fisik berdasarkan substansi perencanaan sosial ekonomi
Rencana tata ruang pemukiman transmigrasi, PIR, dll.
Perencanaan fisik berdasarkan substansi perencanaan fisik
Penentuan kawasan lindung, kawasan penghijauan, reboisasi hutan-hutan lindung, rehabilitasi WAS, dll.

2.  Ruang Lingkup Teritorial
•    Wilayah
Bagian dari permukaan bumi yang batasannya ditentukan berdasarkan kriteria (Homogenitas) geografis baik di atas permukaan bumi ataupun di bawahnya.
Contoh : Wilayah pantai, wilayah hutan, wilayah perkotaan dan pedesaan, wilayah dataran tinggi.

•   Kawasan
Suatu area wilayah di permukaan bumi yang batasannya ditentukan berdasarkan suatu fungsi kegiatan tertentu. (Pusat-pusat kegiatan fungsional).
Contohnya : Kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan ekonomi terpadu, kawasan sentra industri, kawasan resapan air, dll

•    Daerah
Suatu area wilayah di permukaan bumi yang batasannya ditentukan oleh wewenang administratif pemerintahan dan ditetapkan melalui perundang-undangan. (Sebagai unit wewenang politis -- Unit wilayah perencanaan pembangunan).
Contoh : Daerah Kota Bandung,  Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dll.

2 komentar: